Senin 14 Sep 2020 18:29 WIB

Pemkot Surabaya Permudah Izin SIUP Warung Kopi

Jika enggan mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.

Warung kopi/ilustrasi
Foto: warungmassahar
Warung kopi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mempermudah perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi (warkop) atau kedai kafe di tengah pandemi Covid-19. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pihaknya mendorong kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi agar mengurus izin SIUP.

"Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) Siola," kata Eddy, Senin (14/9).

Menurut dia, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, pemkot tidak memberikan izin. "Ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," katanya.

Tak hanya warung kopi atau kedai kafe, ujar dia, pemilik usaha seperti angkringan mulai hari ini juga diharuskan mengurus surat izin tersebut. Apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.

"Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya M. Taswin menjelaskan bahwa untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola. Namun, proses perizinan ini juga dapat diakses secara daring melalui laman https://ssw.surabaya.go.id.

"Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menyertakan pas foto 3x4 satu lembar dan materai Rp6 ribu. Prosesnya satu jam selesai," kata Taswin.

Bahkan, lanjut dia, untuk mempermudah warga Surabaya mengurus izin usaha, mulai hari ini pihaknya juga melakukan koordinasi bersama 31 kecamatan Surabaya. Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data-data pemilik warkop se-Surabaya.

"Hari ini kita koordinasikan dengan Pak Camat, supaya nanti warga didata dan diproses, sehingga di kecamatan bisa membantu proses," ujar Taswin.

Namun, Taswin menyebut, bagi pemilik usaha warkop yang ingin melakukan pencetakan sendiri surat izin usaha juga bisa dilakukan di rumah jika memiliki perangkat yang mendukung sebab setiap SIUP yang diterbitkan Pemkot Surabaya itu telah dilengkapi dengan barcode.

"SIUP ini bisa mereka cetak sendiri, bisa juga kita cetak, karena ada barcode-nya. Kalau pakai ponsel ajukan sendiri, cetak sendiri selesai," katanya.

Taswin menyatakan, kebijakan mengurus izin usaha perdagangan ini diwajibkan bagi seluruh warga Surabaya yang memiliki warung kopi. Apabila pemilik usaha warkop mengalami kesulitan saat mengurus izin, mereka bisa melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

"Kita layani yang warga Surabaya, yang bukan warga Surabaya tidak kita layani. Mulai hari ini bisa melalui kelurahan atau kecamatan. Bisa juga di dinas nanti langsung diproses. Kalau pemohon ada ponsel bisa langsung di-print sendiri," ujarnya.

Oleh sebab itu, Taswin memastikan bahwa pengurusan SIUP itu sudah bisa dimulai Senin ini. Sebab, ia mengaku telah berkoordinasi dengan camat serta lurah se-Surabaya, untuk membantu pemilik warkop mengurus perizinan.

"Sekalian untuk masing-masing wilayah melakukan pendataan. Jadi nanti bisa diketahui mana warkop yang belum memiliki izin," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement