REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, akan menjalankan sesuai saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar perkara kasus Djoko Tjandra kemarin (11/9). Salah satu sarannya harus melengkapi penyidikan berkas penghapusan red notice yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya kemarin itu KPK sarankan segera tuntaskan atau P.21 penyidikannya terkait berkas perkara red notice Djoko Tjandra. Bantu doa ya," katanya saat dihubungi Republika, Senin (14/9).
Namun, ketika ditanya apa yang kurang dari berkas perkara tersebut. Ia hanya menjawab bantu doa dan akan tuntaskan semuanya. "Bantu doa ya. Supaya kami tetep sehat dan tuntaskan secepatnya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Bareskrim Polri perkara skandal terpidana perkara cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra telah rampung dilakukan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gelar perkara dilakukan bersama Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Djoko Poerwanto.
"Djoko Tjandra ini ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan. Nanti kami akan lihat keterkaitannya. Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan, jangan sampai satu perkara yang besar itu dilihat per bagian-bagian atau klaster-klaster" ujar Alex, sapaannya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/9).
"Kami ingin melihat Djoko Tjandra menyuap Jaksa, menyuap pejabat Kepolisian, ini tujuannya apa. Ini yang sebetulnya tujuan dari pada kegiatan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK," tambah Alex.
Terkait ambil alih perkara, lanjut Alex, terdapat syarat yang harus dipenuhi. "Ada syarat yang ditentukan UU kalau KPK mau ambil alih, misalnya penanganan perkara berlarut larut, kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke kejaksaan dan statusnya sudah P19, artinya sudah cukup kan, artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ujar Alex.