Ahad 13 Sep 2020 19:58 WIB

Olahragawan Diminta tak Remehkan Covid-19

Olahragawan yang miliki tubuh sehat bukan berarti bisa terbebas dari hantaman virus.

Olahragawan (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Olahragawan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN --Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan saat berkegiatan, termasuk saat berolahraga. Anggota tim pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk percepatan penanganan Covid-19 Prof Dr dr Syamsul Arifin MPd meminta olahragawan agar tidak meremehkan penularan Covid-19.

"Niat mau sehat malah jatuh sakit nanti terpapar," ujarnya di Banjarmasin, Ahad (13/9).

Menurut Syamsul, seorang olahragawan yang badannya sehat mungkin saja "kebal" jika tertular Covid-19. Namun bukan berarti tubuh terbebas dari hantaman virus penyakit tersebut.

"Bisa saja dia terlihat sehat dan masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Namun, saat virus ada di badan tentu rentan menularkan kepada orang lain dan pastinya anggota keluarga di rumah juga terancam," kata Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM itu.

Untuk itu, Syamsul berharap mereka yang melakukan aktivitas olahraga tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak mudah terpapar dan sekaligus menjadi upaya melindungi keluarga di rumah. Dia menyebut olahraga merupakan suatu anjuran untuk memelihara stamina agar tetap sehat, terutama saat pandemi sekarang. Namun jangan sampai olahraga yang dilakukan menjadi pemicu transmisi Covid-19. Hal ini penting karena kecepatan transmisi di tanah air semakin membahayakan.

                               

Dia mengatakan kenaikan kasus tiap 50 ribu kasus semakin singkat. "Yakni 2-50 ribu kasus memerlukan waktu 115 hari, 50 ribu-100 ribu kasus memerlukan 32 hari, 100 ribu-150 ribu kasus memerlukan waktu 26 hari, dan 150 ribu-200 ribu memerlukan waktu 17 hari," ujarnya.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan protokol kesehatan terkait kegiatan olahraga harus sudah tersosialisasi dengan baik dan benar. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Bukan hanya pada penyelenggara event namun juga kepada seluruh masyarakat sebagai peserta maupun penonton yang menyaksikan pertandingan atau perlombaan," kata pria yang menjabat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Palangkaraya itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement