Senin 14 Sep 2020 00:11 WIB

RUU PDP Dinilai Bentuk Keseriusan Lindungi Data Pribadi

Tanggung jawab pemerintah memastikan semua data yang tersimpan digital terlindungi.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof Widodo Muktiyo
Foto: Istimewa
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof Widodo Muktiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan patrol siber untuk memonitor konten-konten, berita-berita dan pengaduan-pengaduan di dunia digital selama 24 jam. Kominfo bekerja sama dengan platform-platform media sosial apabila terdapat konten yang termasuk dalam kategori hoaks untuk di-take down.

Kominfo juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menangani akun-akun yang melanggar aspek pidana. Selain berpatroli siber, Kominfo bersama DPR juga tengah serius menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), sebagai payung hukum dunia digital.

“Data pribadi menjadi hal yang sangat penting untuk dilindungi. UU PDP akan memberikan payung besar untuk melindungi data pribadi,” ujar Dirjen IKP Kominfo, Prof. Dr. Widodo Muktiyo, dalam rilisnya, Ahad (13/9).

Data pribadi merupakan semua hal yang berkaitan dengan personal data yang melekat pada individu seperti nama, alamat, lokasi, identifikasi online, informasi kesehatan, penhgasilan, profil budaya dan lain-lain. Data ini beredar di dunia maya karena individu melakukan registrasi terhadap akun tertentu.

RUU PDP akan dihadirkan untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. UU PDP menunjukkan, negara hadir melindungi warganya supaya data yang dimiliki tidak disalahgunakan.

"RUU PDP nanti mengakomodir tiga hal, memperhatikan ketentuan internasional, penyelarasan dan harmonisasi aturan nasional sesuai dengan kebutuhan dan dalam rangka edukasi masyarakat,” kata Widodo.

“Kami berkeinginan agar UU PDP ini tidak multitafsir, makanya kami sangat berhati-hati dalam menyusunnya. Ini nanti (UU PDP) akan sesuai dengan dinamika perkembangan di dunia digital," ujar dia.

Sementara, DPR menyatakan mendukung penuh RUU PDP yang masih dalam proses pembahasan tersebut. “RUU PDP agar semua orang terlindungi saat menggunakan gadgetnya. Hak utama keselamatan data pribadi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Tanggung jawab pemerintah untuk memastikan semua data kita yang tersimpan digital terlindungi,” ujar anggota Komisi 1 DPR RI, Dave Fikarno.

Pada kesempatan webinar berjudul RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi Dunia Digital tersebut, industri fintech mendorong agar RUU PDP segera disahkan untuk melindungi konsumen Fintech yang semakin tumbuh pesat.

“Pentingnya perlindungan data pribadi bagi pelaku industri fintech. UU PDP akan membantu upaya perlindungan data peribadi yang lebih kuat dan meningkatkan rasa aman konsumen dalam menggunakan layanan fintech, sehingga bisa berdampak positif terhadap perkembangan industri Fintech,” ujar Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Adrian Gunadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement