Ahad 13 Sep 2020 17:02 WIB

Epidemiolog: DKI Sudah Terapkan Pembatasan Skala Komunitas

Menurut Pandu, Pemprov DKI telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Komunitas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
dr Pandu Riono
Foto: Tangkapan layar TVOne.
dr Pandu Riono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono memantau penanganan Covid-19 di Indonesia. Ia mendapati Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Komunitas (PSBK).

Pandu menjelaskan PSBK menitikberatkan penanganan Covid-19 dalam skala komunitas baik berupa RT, RW atau komunitas masyarakat lain seperti perkantoran, pabrik, pecinta sepeda. Sehingga komunitas yang dimaksudnya tak hanya merujuk pada komunitas masyarakat dengan struktur resmi saja, melainkan juga pada masyarakat dengan kegiatan atau hobi sama.

Baca Juga

PSBK dipandang Pandu lebih efektif dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena ikatan antarmasyarakat lebih kuat. Dengan demikian masing-masing anggota komunitas saling menjaga dan mengedukasi soal Covid-19.

"Di Jakarta sudah berjalan (PSBK) oleh Pemprov di tiap RT, RW ada Satgas Covid-19. Di DKI tiap bulan ada bantuan dana operasional dan mereka (satgas) harus melaporkan penggunaannya," kata Pandu pada Republika, Ahad (13/9).

Pada Jumat lalu, Presiden Jokowi menggulirkan wacana Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), di mana penguatan pembatasan sosial dilakukan di tingkat RT dan RW. Jokowi memandang PSBK bakal lebih efektif menekan lajut Covid-19 karena didasari pengalaman empiris.

Aturan PSBM pertama diterapkan oleh Pemprov Jabar sesuai Pergub Jabar nomor 48 tahun 2020. Warga yang tinggal di kawasan PSBM dipantau ketat dan tak bisa kemana-mana selama dua pekan tanpa izin tim pelaksana PSBM setempat. Selama PSBM dilakukan, pemda menyalurkan bantuan pada warga. Sedangkan di skala nasional PSBM belum ada regulasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement