Ahad 13 Sep 2020 16:53 WIB

PSBB DKI: Ojol Boleh Angkut Penumpang, Ganjil Genap Dihapus

Selama PSBB, ojek online tetap boleh mengangkut penumpang dengan protokol ketat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA/
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Senin (13/9) di DKI Jakarta. Di sisi lain, ojek berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail. Aturan-aturan ini akan disusun melalui SK kepala dinas perhubungan," ujar Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

Baca Juga

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap juga tidak diberlakukan pada PSBB 10 April sampai 3 Juni. Kebijakan ganjil genap sempat diberlakukan pada saat PSBB transisi 4 Juni sampai 13 September.

Sementara pada PSBB 10 April-3 Juni, ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Pada PSBB transisi, ojol mulai dibolehkan mengangkut penumpang dan masih diizinkan pada pengetatan PSBB kali ini dengan uji coba terlebih dahulu.

Selain itu, pembatasan kendaraan umum atau kendaraan pribadi masih meneruskan kebijakan sebelumnya yakni kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak berlaku selama dua pekan ke depan dalam pengetatan PSBB ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement