Jumat 11 Sep 2020 05:55 WIB

Fraksi PDIP DPRD DKI Kali Ini Dukung Anies PSBB Total

Menurut Gilbert, ketidaktegasan menjadi penyebab gagalnya PSBB transisi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Karyawan mengenakan pelindung wajah saat membersihkan lantai di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pemprov DKI akan menerapkan PSBB total mulai 14 September mendatang.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Karyawan mengenakan pelindung wajah saat membersihkan lantai di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pemprov DKI akan menerapkan PSBB total mulai 14 September mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menarik rem darurat lantaran kasus harian Covid-19 mencapai 1.000 orang positif per hari mendapat dukungan anggotan dewan. Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta yang biasanya berseberangan dengan Anies, kali ini mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total berjalan lebih tegas.

"PSBB harus dilakukan secara ketat. Pemprov harus tegas dalam mengawasi dan menerapkan aturan," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9). Dia menjelaskan, pengawasan dan penerapan aturan yang ketat tersebut tidak lain untuk menurunkan angka penularan Covid-19 yang masih sangat tinggi.

Gilbert berpendapat, jika ketidaktegasan menjadi penyebab gagalnya PSBB transisi yang sudah berjalan selama tiga bulan, diharapkan tidak terjadi pada PSBB total nantinya. Pengawasan itu, menurut dia, lebih sulit mengingat masyarakat saat ini berangsur jenuh menghadapi pandemi.

Dia menyebut, di antara penyebab terjadinya penyebaran Covid-19 adalah ketidakpatuhan warga di samping ketidaktegasan Pemprov DKI. Terlebih yang lebih mengkhawatirkan muncul klaster yang berasal dari rumah atau disebut klaster keluarga.

Gilbert menuturkan, pihaknya meminta Pemprov DKI untuk menindak secara tegas warga yang kerapkali masih berkumpul atau berkerumun di tempat-tempat umum. Khususnya pasar wajib diawasi secara ketat agar penjual dan pengunjung patuh terhadap protokol kesehatan, termasuk di angkutan umum dan kantor.

"Ketegasan ini muncul misalnya dari supervisi mendadak ke permukiman dan kantor, juga di jalan sempit. Angkutan umum dan pasar harus diawasi serius selama beroperasi. Libatkan TNI dan Polri. Juga pengurus RT dan RW wajib bertanggung jawab," jelas Gilbert.

PSBB total di Jakarta mulai berlaku pada 14 September mendatang. Dengan melihat keadaan darurat di Jakarta, menurut Anies, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. "Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," ujar Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota DKI, Rabu (9/9) malam. Eva Rianti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement