Kamis 10 Sep 2020 23:59 WIB

Bekasi Hanya Terapkan PSBB Proporsional

Belum ada arahan dari Pempov Jabar terkait langkah PSBB yang akan diambil.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas gabungan melakukan pengecekan PSBB dan mudik di kawasan Jalan Raya Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Bara (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan melakukan pengecekan PSBB dan mudik di kawasan Jalan Raya Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional. Artinya, belum ada keputusan yang mengarah pada kebijakan PSBB total seperti yang akan berlaku di DKI Jakarta, Senin (14/9) mendatang.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, menuturkan, hingga Kamis (10/9) belum ada arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait langkah yang akan diambil. “Masih sesuai keputusan sebelumnya, PSBB proporsional. Sejauh ini belum ada arahan lebih lanjut,” ujar Alamsyah, kepada wartawan, Kamis (10/9).

Baca Juga

Ia menuturkan, saat ini aturan yang berlaku dalam PSBB Proporsional sejak 1-29 September 2020, mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor: 443/Kep. 476-Hukham/2020 tentang penerapan PSBB Proporsional untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. "Sekali lagi belum ada keputusan, kita masih PSBB Proporsional sesuai keputusan Gubernur Jabar. Nanti lebih lanjutnya diinformasikan kembali," tutur dia.

Sementara itu, Kota Bekasi juga belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta. Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi kepada awak media menjelaskan Pemkot Bekasi masih berpegang pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020. Pada masa ATHB Aman Covid, penanganan Covid-19 diperketat sambil berjalan ekonomi masyarakatnya. 

Pertimbangan dalam keputusan ini, adalah keberlangsungan perekonomian masyarakat dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman. “Apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, pada Kecamatan dan/atau Kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” tutur Pepen, Kamis (10/9).

Kemudian, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Juga meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement