Kamis 10 Sep 2020 19:58 WIB

DPR Minta Penyelenggara Pilkada Atur Sanksi Hukum yang Tegas

Komisi II minta pemerintah dan penyelenggara pilkada atur sanksi hukum yang tegas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kiri) bersiap mengikuti Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Rapat yang juga diikuti oleh Mendagri Tito Karnavian secara daring itu membahas evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (tengah) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kiri) bersiap mengikuti Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Rapat yang juga diikuti oleh Mendagri Tito Karnavian secara daring itu membahas evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR meminta agar pemerintah dan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) membuat aturan dan sanksi hukum yang tegas terhadap calon kepala derah (cakada) yang melanggar protokol kesehatan di sisa tahapan pilkada yang akan berlangsung ke depan. Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9). 

"Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pendaftaran pencalonan tanggal 4 hingga 6 September 2020, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selambat-lambatnya tanggal 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku pimpinan rapat membacakan kesimpulan. 

Baca Juga

Selain itu, Komisi II DPR juga meminta kepada Kemendagri untuk mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait dan kepala daerah dan/atau ketua gugus tugas penanganan covid-19 di daerah.  Koordinasi dan pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi setiap potensi meluasnya penyebaran pandemi covid-19 selama penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2020.

"Komisi II DPR mendesak KPU RI berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memperbaiki penyusunan daftar sehingga dapat menjamin hak pilih masyarakat dalam pilkada serentak 2020," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mempertanyakan kejelasan dan ketegasan aturan protokol covid-19 dalam pelaksanaan tahapan pilkada 2020 saat ini. Menurutnya aturan yang saat ini hanya sebatas jelas namun tidak tegas. 

"Aturannya jelas ada tapi nggak tegas, paling hanya diingatkan KPU, kalau diingatkan nggak bisa laporkan ke Bawaslu, Bawaslu lalu memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Aturannya apa? Ya saking banyak itu," ucapnya 

Menurutnya sebaiknya Bawaslu membuat aturan sendiri dan melakukan pengawasan sendiri terhadap calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol Covid-19. Lagipula, imbuhnya, kewenangan juga sudah diberikan kepada Bawaslu bersama satgas Covid-19 di masing-masing daerah. "Kita ini aturannya sudah ada jelas tapi kurang tegas, sekarang yang di dalam (ruangan) KPU bisa yang mendaftar itu sudah oke, tapi yang di luar siapa yang tanggung jawab? kalau ada kerumunan siapa yang harus menertibkan? apakah Bawaslu atau satpol PP atau polisi?," tuturnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement