REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan piagam penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (10/9). Penghargaan itu diberikan lantaran Polres Metro Jakarta Barat merespon cepat beberapa kasus kejahatan dan pencabulan anak di bawah umur.
Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina mengatakan, pihaknya dengan Polres Metro Jakarta Barat selalu berkoordinasi apabila ada kasus yang berhubungan anak dibawah umur. Terakhir, kasus penculikan anak di bawah umur berinisial F (14 tahun) yang dibawa kabur oleh Wawan Gunawan (41) ke Sukabumi, Jawa Barat.
"Makanya, dari kasus terakhir di situ, pada saat kasus diuraikan, KPAI sudah muncul di awal, Dinsos, P2TP2A dan kita titipkan di rumah anak, dan nggak mungkin di rumah orangtuanya," ujar Elvina, di Aula Gedung KPAI, Kamis (10/9) siang WIB.
Bahkan, F masih menolak untuk pulang ke rumahnya karena merasa tidak nyaman berada di rumah. Oleh karena itu, F masih berada di rumah aman KPAI sampai kondisi fisiknya stabil.
"Karena KPAI tak hanya menjalankan fungsi sosialisasi, karena itu dilakukan oleh lembaga lain. Tugas KPAI dalam UU Perlindungan Anak salah satunya adalah pengawasan dan melaporkan kalau ada ketimpangan, menerima pengaduan masyarakat dan advokasi dan sebagainya," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pihaknya merasa terhormat mendapatkan penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Tentunya yang kita jalankan adalah tugas kita, sehingga kita mendapatkan pernghargaan. Tentu kita sangat menghargai paresiasi," ujar Audie.
Audie melanjutkan, pihaknya sangat konsentrasi dalam kasus kejahatan terhadap anak. Sebab, anak-anak dilindungi oleh hukum dan tidak boleh terlibat kekerasan apalagi menjadi korban kekerasan.
"Baik anak menjadi pelaku atau korban itu dampaknya sama saja karena mengarah ke masa depan anak," kata dia.