REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak perlu mengajukan izin ketika kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab, Pemprov DKI Jakarta belum mencabut status PSBB.
"Tidak perlu (izin). DKI Jakarta tidak pernah mencabut PSBB," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (10/9).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto mengaku pemerintah provinsi tidak pernah mencabut status tersebut.
"Apakah DKI pernah mencabut PSBB? Jadi,tidak perlu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi 'menginjak rem darurat' yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Anies memberlakukan kembali PSBB total.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.
"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.
Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020. Kendati demikian, belum diketahui kapan waktu berakhirnya penerapan PSBB tersebut.