Kamis 10 Sep 2020 14:37 WIB

Pedoman Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada Resmi Berlaku

Mendagri mengatakan netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan pilkada.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Mereka, yakni menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Teguh Wijinarko mengatakan, SKB lima kementerian/lembaga ini sebagai upaya mencegah munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 2020. SKB menjadi pedoman bagi ASN maupun pejabat pembina kepewagawaian (PPK) dalam menjalankan tugas saat pilkada.

Baca Juga

"Pedoman ini akan memberikan panduan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan ASN, dalam menjalankan politik praktis tanpa harus membelenggu hak-hak politik mereka," ujar Teguh dalam kegiatan penandatanganan SKB secara daring, Kamis (10/9).

Penandatanganan SKB lima kementerian/lembaga dilakukan secara terpisah di masing-masing tempat. Penandatanganan disaksikan oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan pilkada. Selain itu, netralitas ASN dibutuhkan untuk menghindari terjadinya aksi anarki, konflik, dan sebagainya.

"Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada para kontestan untuk bersaing secar sehat. Kami siap dari Kemendagri untuk menindaklanjuti," kata Tito.

Ia menuturkan, salah satu yang akan ditindaklanjuti sesuai SKB adalah pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengawasi netralitas ASN dalam pilkada. "Salah satunya sesuai dengan SKB ada satgas yang akan dibentuk. Kami siap untuk jadi bagian dari pada satgas tersebut. Dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas ataupun arahan-arahan dari bapak MenPAN-RB," tutur Tito. 

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, SKB juga ditujukan untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN. Kemudian SKB diharapkan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. 

"Dalam hal ini, negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar azas netralitas," ujar Tjahjo.

Ia berharap dengan adanya pedoman ini, penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat dioptimalkan. Di sisi lain, SKB juga diharapkan menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit sehingga dapat meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan pegawai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement