REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total karena Covid-19 yang semakin menyebar. Kendati demikian, DKI Jakarta dinilai tidak bisa menerapkan PSBB ini sendirian.
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni mengatakan, Jakarta harus melibatkan kota kota penyangga yang ada di sekitarnya.
"Jakarta tidak bisa berupaya sendirian dengan menarik rem darurat. Kota-kota penyanggah DKI juga harus terlibat dengan kebijakan yang sama," ujar Sylvi saat dikonfirmasi Republika, Kamis (10/9).
Dengan adanya kerja sama dengan kota sekitar, maka menurut Sylvi, penerapan PSBB kembali bisa maksimal. Penerapan yang maksimal itu dapat kembali menekan laju penularan Covid-19.
"Sehingga Covid tidak lagi mengancam Ibu Kota secara terus-menerus. Selain tenaga medis, masyarakat juga menjadi garda terdepan dalam penekanan angka pandemi," ujar eks Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi 'menginjak rem darurat' yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Anies memberlakukan kembali PSBB total.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.
"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.
Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020. Kendati demikian, belum diketahui kapan waktu berakhirnya penerapan PSBB tersebut.