REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 7 September 2020. Perwali tersebut mengatur mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan serta kebijakan isolasi wilayah.
Poin mengenai isolasi wilayah dijelaskan dalam pasal 10. Pasal tersebut menyebutkan, Pemkot berhak melakukan isolasi wilayah dengan lingkup perumahan, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kampung, kelurahan, dan kecamatan.
"Isolasi wilayah itu umpamanya yang terpapar di RW 1 ya isolasi wilayahnya RW 1 itu. Seperti dulu di Joyotakan. Kalau dulu kan hanya lisan belum ada Perwali," kata wali kota kepada wartawan, Rabu (9/9).
Rudyatmo menjelaskan, isolasi wilayah dilakukan berdasarkan hasil temuan kasus positif Covid-19 melalui penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium. Teknis pelaksanaannya, Pemkot akan memasang garis karantina dan dijaga ketat oleh aparat.
Selain itu, wilayah yang diisolasi dibatasi atau ditutup akses keluar masuk. "Logistik disuplai Pemkot sesuai jumlah KK (kepala keluarga)," imbuhnya.
Menurutnya, isolasi wilayah berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah sehingga Pemkot berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat di lokasi yang akan diterapkan isolasi wilayah. "Isolasi wilayah harus dilakukan untuk memutus rantai persebaran Covid-19," tegasnya.
Di sisi lain, pekan depan Pemkot mulai menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran lisan hingga aktivitas fisik seperti menyapu atau membersihkan sungai.
Sanksi tersebut dianggap akan lebih mengena kepada masyarakat dibandingkan sanksi denda. Sebab, ketika diberlakukan sanksi denda, maka dikhawarirkan banyak warga yang mengelak dengan dalih tak punya uang.
"Tapi, saya lihat masyarakat sekarang sudah mulai patuh. Mereka tahu kalau nekat tidak pakai masker ya bakal kena sanksi harus membersihkan sungai," ujarnya.