REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pandemi Covid-19. PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.
"PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran persnya, Rabu (9/9).
Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. "Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021," katanya.
Untuk memperoleh relaksasi, Menaker Ida mengatakan berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.
"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Ida, bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya. Ia juga berharap PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " tambahnya.
Ida mengungkapkan hasil survei online Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemnaker dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan selama periode 24 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020 menginformasikan bahwa pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia.
Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Fenomena yang dialami pekerja atau buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Maka pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal.
"Di bidang kesehatan, Pemerintah terus berupaya mengendalikan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas. Di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja atau buruh,"ujar Ida.