REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja. Melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah Pekerja atau Buruh.
"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," ungkap Agus Susanto, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (9/9).
Agus mengatakan, tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini akan berdampak pada kondisi finansial BPJS Ketenagakerjaan. Namun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah.
Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO, Dipa Susila, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas penerbitan PP ini. Dipa menyatakan, PP tersebut sangat penting bagi para pengusaha dalam menjalankan usahannya.
“Relaksasi ini penting bagi kita agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentuny bisa terhindar juga PHK atau bertambahnya pengangguran,” kata Dipa.
Namun demikian, Dipa berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi lain selain PP tersebut. Hal itu disebutnya supaya lebih dapat mengurangi beban pengusaha dalam menjalankan usahanya. (Ali Mansur)
Cek Typo