Rabu 09 Sep 2020 02:10 WIB

Okupansi ICU di RS Rujukan Covid-19 Ada di Atas 80 Persen

Keterpakaian tempat tidur di 67 RS rujukan Covid-19 Jakarta sudah 83 persen

Prajurit TNI AD mendonorkan plasma darahnya di Unit Tranfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (18/8/2020). Pengambilan plasma konvalesen pasien sembuh COVID-19 yang menggunakan alat apheresis bertujuan untuk membantu penyembuhan pasien terkonfirmasi COVID-19.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Prajurit TNI AD mendonorkan plasma darahnya di Unit Tranfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (18/8/2020). Pengambilan plasma konvalesen pasien sembuh COVID-19 yang menggunakan alat apheresis bertujuan untuk membantu penyembuhan pasien terkonfirmasi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyatakan tingkat keterpakaian(okupansi) tempat tidur unit perawatan intensif (ICU) di 67 RS rujukan di Jakarta untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sudah berada di atas 80 persen.

Berdasarkan data per 6 September 2020 yang diunggah akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 buah.

Dengan demikian, tempat tidur ICU untuk COVID-19 kini tersedia sekitar 83 unit di 67 Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan paparan dari Virus Novel Corona jenis baru ini.

Sementara itu, untuk tingkat okupansi atau penggunaan dari tempat tidur isolasi harian COVID-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77 persen dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur.

Sehingga, tempat tidur isolasi harian COVID-19 di 67 RS rujukan tersisa sekitar 1.024 untuk penanganan paparan dari Virus Novel Corona jenis baru ini.

Jumlah tempat tidur ini sendiri, belum termasuk tempat tidur dari 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang pada 4 September 2020 ditetapkan khusus untuk melayani pasien COVID-19, melalui SK Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan COVID-19.

RSUD khusus COVID-19 ini diharuskan memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non COVID-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, RSUD COVID-19 tersebut diharuskan menerapkan standar pelayanan COVID-19 dan menggunakan seluruh area rumah sakit untuk itu, hingga meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan seperti sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai dan sumber daya kesehatan lainnya.

Adapun daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien COVID-19 adalah:

1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat;

2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur;

3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan;

4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat;

5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat;

6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat;

7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara;

8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara;

9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat;

10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;

11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan;

13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement