Selasa 08 Sep 2020 20:13 WIB

Kasus Jasad di Bawah Tempat Tidur, Suami Jadi Tersangka

Motif pembunuhan diduga karena pelaku tersakiti dengan kata-kata korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polisi menetapkan M (70 tahun) sebagai tersangka pembunuhan di Blok Pamengkang, Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Tersangka diketahui merupakan suami dari korban.

Korban ditemukan terkubur di bawah tempat tidur rumahnya

Baca Juga

 ''Kasus ini murni pembunuhan. Tersangka merupakan suaminya sendiri,'' kata Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9).

Tersangka membunuh istrinya sendiri, Junah (65), pada Agustus lalu di rumah mereka sendiri di Blok Pamengkang, Desa/Kecamatan Bangodua. Tersangka menguburkan korban di bawah tempat tidur mereka.

Suhermanto menjelaskan, pembunuhan terhadap korban bermula dari pertengkaran antara tersangka dan korban. Saat itu, korban meminta uang sebesar Rp 150 ribu untuk keperluan belanja sehari-hari.

Namun, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan petugas keamanan kampung itu tidak punya uang sehingga tak bisa memenuhi permintaan korban. Saat itu, korban mengusir tersangka dengan kata-kata yang menyakitkan. ''Tersangka merasa emosi dan mencekik korban hingga meninggal,'' terang Suhermanto.

Untuk menutupi teriakan istrinya saat kejadian, tersangka memperbesar volume radio yang ada di rumahnya. Dengan demikian, tetangga mereka tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Setelah memastikan istrinya meninggal, tersangka keluar rumah untuk menjalankan tugasnya dengan berpatroli keliling kampung sampai pukul 01.00 WIB. Tersangka kemudian kembali ke rumahnya dan menggali lantai di bawah tempat tidur untuk menguburkan jenazah istrinya.

Terbongkarnya kasus itu bermula dari keresahan warga yang mencium bau busuk dari rumah tersangka. Warga juga merasa kehilangan korban karena tak terlihat selama berhari-hari.

Warga kemudian bersama ketua RT dan lurah mendatangi rumah tersangka dan masuk lewat jendela. Mereka semakin curiga karena bau semakin menyengat dan terlihat ada bekas galian tanah di bawah tempat tidur.

Warga kemudian menggali tanah tersebut dan menemukan kaki korban yang menyembul dari dalam tanah yang tergali. Mereka langsung menghentikan penggalian dan melaporkan hal itu kepada polisi. ''Korban kemudian diautopsi dan saat ini sudah dimakamkan,'' terang Suhermanto.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP. Adapun ancamannya berupa penjara selama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement