Selasa 08 Sep 2020 16:28 WIB

Hadi Pranoto Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Hadi Pranoto dimintai keterangan kasus dugaan penyebaran hoaks obat herbal Covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Hadi Pranoto
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Hadi Pranoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dua kali batal menjalani pemeriksaan lantaran alasan sakit, Hadi Pranoto (HP) akhirnya memenuhi panggilan polisi, Selasa (8/9). Ia dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks obat herbal Covid-19. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pemeriksaan itu dilaksanakan sejak pukul 13.45 WIB. Dia menyebut, hingga kini Hadi masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga

"HP sekarang lagi dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya," kata dia saat dikonfirmasi.

Hadi Pranoto dua kali batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut dengan alasan sakit. Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (13/8). 

Namun, Hadi Pranoto tidak memenuhi panggilan polisi itu dengan alasan sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat yang diberikan oleh tim kuasa hukum Hadi Pranoto kepada polisi yang menyebut bahwa kliennya itu sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit.

Pemanggilan kedua dilakukan pada Senin (24/8). Saat itu, Hadi Pranoto telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Namun, hal itu kembali tertunda dengan alasan Hadi masih sakit. Hadi pun diketahui sempat memeriksa kondisi kesehatannya di Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan pemilik akun Youtube @Duniamanji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks).

Laporan itu terkait video keduanya yang sedang berbincang mengenai penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement