Senin 07 Sep 2020 15:00 WIB

Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Ganja Sintetis

Tersangka belajar meracik tembakau gorila dari Youtube dan Instagram.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah barang bukti ganja sintetis (tembakau gorilla) diperlihatkan saat rilis kasus penangkapan pembuat ganja sintetis. Ilustrasi
Foto: Antara/Arnas Padda
Sejumlah barang bukti ganja sintetis (tembakau gorilla) diperlihatkan saat rilis kasus penangkapan pembuat ganja sintetis. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satresnarkoba Polres Cimahi menggerebek rumah kontrakan yang ditinggali RY (19), seorang pengedar narkotika di sekitar Babakan Jeruk, Sukajadi, Kota Bandung. Rumah tersebut oleh RY dijadikan tempat memproduksi ganja sintetis atau tembakau gorila kurang lebih dua tahun terakhir dengan omzet Rp 500 juta.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan RY tertangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dari kasus pelanggan RY yang tertangkap di Kebon Kopi, Cimahi beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihaknya melakukan pendalaman kasus kurang lebih tiga pekan.

"Saat ditangkap tersangka (RY) mengakui membuat tembakau sintetis," ujarnya, Senin (7/9). Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu bahan baku sebanyak 5 kilogram dan berbagai bahan-bahan lainnya.

Menurutnya, tersangka dapat menghasilkan 5 kilogram tembakau gorila siap edar dengan ukuran kemasan dari 5, 10, 15, 20, 25, 30 hingga 35 gram. Katanya, satu paket tembakau gorila dengan ukuran 5 gram dijual dengan harga Rp 400 ribu ke pulau Jawa dan Sumatera.

"Tersangka selalu berpindah-pindah tempat dan keuntungannya sudah Rp 500 juta," katanya.

Ia mengatakan, tersangka belajar meracik tembakau gorila dari Youtube dan Instagram. Selain itu, menurutnya pemasaran dilakukan secara online melalui media sosial.

Yoris mengatakan tersangka dikenakan pasal 112 dan 113 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati. Ia pun mengimbau masyarakat atau pengguna menghentikan penggunaan narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam menambahkan, tersangka sudah memiliki pelanggan tetap. Menurutnya, barang yang dipesan secara daring dikirim menggunakan jasa ekspedisi maupun sistem tempel.

"Untuk mengelabui jasa ekspedisi, barang diselipin di kain supaya gak terdeteksi. Jadi pura-pura ngirim kain," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement