Ahad 06 Sep 2020 08:17 WIB

KPK Pertimbangkan Penundaan Proses Hukum Cakada

KPK masih pertimbangkan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah (cakada)

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Christiyaningsih
Tahanan KPK (ilustrasi)
Foto: Republika
Tahanan KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah (cakada) yang ikut Pilkada Serentak 2020. Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020.

"Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta Pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis, (saat ini) KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya yang diterima Republika, Ahad (6/9).

Baca Juga

Karena, lanjut Ghufron, setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasionalnya. Ghufron memastikan seseorang yang ditersangkakan atau pun ditahan oleh KPK tentunya sudah memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat.

"Kami sangat yakin proses hukum yang kami laksanakan sesuai peraturan tidak akan  terintervensi oleh tekanan, desakan kemauan politik dalam masa Pilkada ini," tutur Ghufron.

Ghufron menekankan jangan sampai proses politik yang melibatkan biaya serta keterlibatan masyarakat cukup tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon kepala daerah. KPK berharap penuh pada pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas.

"Untuk itu KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut, " tegas Ghufron.

Adapun, dalam surat telegram  bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tersebut mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Dalam telegram tersebut juga terdapat penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.

Apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik. Namun, aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan, dan penyidikan secara tuntas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement