Sabtu 05 Sep 2020 17:11 WIB

'Cakada Langgar Protokol Kesehatan Perlu Diberi Sanksi'

Kerumunan dan protokol covid-19 banyak tidak dilaksanakan oleh para pendukung cakada.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menanggapi adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hari pertama pendaftaran calon kepala daerah (cakada), Jumat (4/9) kemarin. Mardani menilai perlu ada sanksi tegas bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

"Jika diperlukan KPU dapat mengusulkan untuk merevisi PKPU yang dapat memberi sanksi tegas termasuk pengguguran pencalonan jika ditemukan dua atau tiga kali pelanggaran terhadap protokol Covid-19," kata Mardani kepada Republika, Sabtu (5/9).

Menurutnya pendaftaran cakada di hari pertama kemarin dinilai sangat berbahaya. Kerumunan dan protokol covid-19 banyak tidak dilaksanakan oleh para pendukung cakada.

"Kejadian di hari pertama pendaftaran kemarin menjadi pelajaran bagi KPU untuk menegakkan peraturan sejak awal," ungkapnya.

Selain itu, politikus PKS tersebut mengimbau agar KPU bekerjasama dengan aparat pemda dan kepolisian. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan protokol Covid-19 diterapkan dalam seluruh tahapan pilkada serentak 2020 kali ini.

Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) memandang bahwa pendaftaran calon/peserta Pilkada 2020 yang mulai digelar kemarin hingga Ahad (6/9) besok berpotensi memunculkan klaster baru penularan covid-19. Hal tersebut menyusul munculnya arak-arakan dan kerumunan para pendukung yang mendatangi KPUD setempat di pendaftaran hari pertama hari ini.

"Bahkan di Surabaya, terlihat jelas adanya adu dorong antara pendukung calon dengan pihak Polri yang mengamankan proses pendaftaran calon tersebut," kata Direktur Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Politik Universitas Indonesia  Aditya Perdana dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (5/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement