REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengatakan tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung di Pilkada Sumbar pada 9 Desember 2020 mengonfirmasi akan mendaftarkan diri ke KPU Sumatera Barat pada hari terakhir pendaftaran, yakni Ahad (6/9) besok. KPU juga memastikan hari ini tidak ada bakal pasangan calon yang mengonfirmasikan diri akan datang mendaftar.
Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani di Padang, Sabtu (5/9) mengatakan ketiga bakal paslon Pilkada 2020 itu adalah Mulyadi-Ali Mukhni, Nasrul Abit-Indra Catri, dan Irjen Fakhrizal- Genius Umar. "Kemarin pasangan Mulyadi-Ali Mukhni menjadwalkan datang ke KPU Sumbar pada Sabtu ini (5/9), namun mereka mencabut ke hari Minggu," kata dia.
Mulyadi-Ali Mukhni merupakan pasangan yang diusung Demokrat dan PAN dengan total 20 kursi di DPRD Sumbar. Kemudian Nasrul Abit- Indra Catri yang diusung Partai Gerindra yang memiliki 14 kursi di DPRD Sumbar. Sedangkan, pasangan Irjen Fakhrizal- Genius Umar yang diusung Partai Golkar, Nasdem, dan PKB dengan total 14 kursi di DPRD Sumbar
Sementara itu pasangan yang diusung Nasrul Abit -Indra Catri sejak awal akan mengonfirmasikan diri datang pada Ahad (6/9). Sedangkan pasangan yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem dan PKB Fakhrizal-Genius Umar masih belum mengonfirmasikan diri kapan datang ke KPU Sumbar.
Bakal calon Wakil Gubernur Sumbar Genius Umar mengatakan pihaknya berencana mendatangi KPU Sumbar pada Ahad (6/9) sekitar pukul 10.00 WIB. "Kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya hari ini," kata dia.
Ia mengatakan surat formulir B1 KWK Partai sudah dilengkapi baik dari Golkar, Nasdem dan PKB. "Alhamdulillah, luar biasa rekomendasi ini dapat terkumpul dan akan kita bawa ke KPU esok pagi," ujar dia.
Sebelumnya pasangan yang diusung PKS dan PPP Mahyeldi- Audy sudah mendaftarkan diri ke KPU Sumbar pada hari pertama yakni Jumat (4/9). KPU Sumbar membuka pendaftaran bagi pasangan calon sejak 4-6 September 2020.
Pada 4-5 September, jadwal pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB sementara pada hari terakhir mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. Salah satu syarat mengusung bakal pasangan calon di Pilkada Sumbar adalah memiliki 20 persen kursi dari total 65 kursi di DPRD Sumbar atau 13 kursi.