REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 nasabah PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) melaporkan bos perusahaan tersebut, yakni Aakar Abyasa Fidzuno ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/9). Laporkan itu dibuat atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan penipuan.
"Kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup, dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata Kuasa hukum 10 nasabah PT Jouska, Rinto Wardana, Kamis
Lebih lanjut Rinto menjelaskan, para kliennya membuat laporan itu lantaran mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 miliar. Menurut dia, pihak Jouska sudah menyatakan akan mengganti kerugian yang terjadi. Namun, dia menyebut, dalam proses ganti rugi tersebut, para korban dituntut untuk membuat suatu perjanjian yang justru dianggap merugikan pihak korban.
"Di situ ada klausul draft kerahasiaan, di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ungkap Rinto.
Adapun laporan 10 nasabah Jouska itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 3 September 2020. Dalam laporan itu pihak pelapor adalah Rinto Wardana. Sedangkan pihak terlapor, yaitu Aakar Abyasa Fidzuno.
Sementara itu, pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.