REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi. Masyarakat juga diminta tidak mudah termakan dengan janji atau keuntungan besar yang ditawarkan oleh pengelola.
"Karena biasanya cara-cara penipuan seperti itu sehingga masyarakat tertarik untuk berinvestasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/1).
Rusdi mengatakan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin yang lengkap dari instansi berwenang jika masyarakat ingin berinvestasi. Dengan begitu, penipuan dapat diminimalisasi.
Karopenmas pun meminta masyarakat melaporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan dari kegiatan pengumpulan dana atau investasi. Hal ini penting agar polisi dapat segera menindaklanjuti.
"Sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat luas. Seperti PT Kampung Kurma telah melakukan tindak pidana," ujarnya.
Rusdi menyebut penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi di PT Kampung Kurma. Hasil penyelidikan sementara, PT Kampung Kurma tidak berizin.
"Artinya, kegiatan di perusahaan tersebut ilegal," imbuh dia.
PT Kampung Kurma diduga melanggar Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; serta Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).