Kamis 03 Sep 2020 23:31 WIB

Menkumham Sambut Baik Pencabutan Gugatan Asimilasi Covid-19

Menkumham sambut baik pencabutan gugatan asimilasi Covid-19

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik pencabutan gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Yasonna mengatakan, selanjutnya akan memusatkan energi mengatasi dampak pandemi itu di lingkup Kemenkumham.

"Tentu saya menyambut baik dicabutnya gugatan tersebut. Seperti yang saya yakini dan sampaikan sejak awal, kebijakan asimilasi dan integrasi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yasonna Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9).

Baca Juga

Syarat perdamaian yang diajukan penggugat, seperti dibukanya ruang komunikasi untuk memberikan saran soal asimilasi serta pengetatan syarat pelaksanaan program, kata dia, sudah dterapkan tanpa diminta. Yang paling penting, ujar Yasonna Laoly, kebijakan itu diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Sudah waktunya kita move on dari urusan gugatan asimilasi, kemudian mengalihkan energi yang sebelumnya untuk mengurusi gugatan ini pada pelaksanaan tugas serta fungsi Kemenkumham lainnya demi melayani publik secara maksimal," kata Yasonna.

Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis, mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 102/Pdt.G/2020/PN. Sukt, kemudian memerintahkan panitera pengganti PN Surakarta untuk mencoret perkara itu dari daftar register dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Majelis hakim yang dipimpin Bambang Hermanto mengatakan bahwa salinan akta perdamaian dan penetapan pengadilan diserahkan 1 hari setelah pembacaan penetapan itu.

Gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi saat wabah COVID-19 itu dilayangkan oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III, dan Kabapas Surakarta sebagai tergugat IV.

Sidang pertama dan mediasi gugatan tersebut digelar pada tanggal 25 Juni 2020, berlanjut dengan mediasi pada tanggal 16 Juli 2020. Sidang penetapan pencabutan perkara itu sedianya dilakukan pekan lalu. Akan tetapi, penetapan dibatalkan karena penggugat prinsipal tidak hadir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement