Kamis 03 Sep 2020 13:05 WIB

Mendagri Ingatkan Bakal Calon tak Konvoi Saat Pendaftaran

Bakal calon kepala daerah dilarang melakukan arak-arakan, konvoi, dan pelibatan massa

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Mendagri Tito Karnavian menghadiri pertemuan dengan KPU di kantor KPU Pusat, Jakarta
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mendagri Tito Karnavian menghadiri pertemuan dengan KPU di kantor KPU Pusat, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh bakal calon kepala daerah untuk tidak melakukan arak-arakan, konvoi, atau pelibatan massa dalam jumlah besar saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020. Pendaftaran pasangan calon (pilkada) dibuka pada 4-6 September.

"Pendaftaran tidak boleh ada arak-arakan, konvoi, kemudian tidak ada massa dalam jumlah besar yang mendampingi pasangan calon, jadi jumlahnya terbatas, tidak seperti tahun-tahun yang sebelumnya," ujar Tito dalam rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional tahun 2020 secara daring, Kamis (3/9).

Ia berharap, penyelenggaraan pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Tito mengatakan, KPU pun sudah menentukan materi debat yang menjadi isu sentral utamanya adalah penanganan Covid-19 masing-masing para calon kepala daerah. Termasuk juga penanganan dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"Selain itu juga alat peraganya, alat perlindungan, seperti masker, hand sanitizer yang ada gambar pasangan calon, sebanyak-banyaknya," kata Tito.

Ia menegaskan, sanksi jika mengabaikan protokol kesehatan juga sudah diatur dalam PKPU. Maka, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran pilkada termasuk melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan pemilihan.

"Pengumpulan massa (kampanye rapat umum) sudah disepakati maksimal 100 orang. Itu pun hanya satu paslon satu kali dan itu pun jaga jarak. Kalau nanti mausk PKPU kalau ada pelanggaran bisa disemprit oleh Bawaslu," tutur Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement