REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung membenarkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pringsewu positif Covid-19 dan saat ini sedang menjalani karantina mandiri.
"Yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19 usai melakukan perjalanan dari Medan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Rabu (3/9).
Ia mengatakan bahwa pasien yang diberi nomor 404 ini pulang ke Kabupaten Pringsewu dari Medan pada Rabu (26/8) dan sehari kemudian yakni Kamis (27) laki-laki berusia 49 tahun ini mengeluhkan batuk-batuk, pilek dan pegal-pegal.
"Pasien ini terkonfirmasi positif pada 1 September 2020 setelah dilakukan tes usap," kata dia.
Ia melanjutkan bahwa dari hasil penelusuran (tracing) pasien 404 ini didapatkan lima orang yang juga terkonfirmasi positif Covid-19 yakni kasus nomor 405, 406, 407, 408 dan 409. "Ke limanya saat ini sedang menjalani isolasi mandiri," kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa di Provinsi Lampung hari ini ada penambahan 11 pasien positif Covid-19 dimana tujuh kasus berasal dari Kabupaten Pringsewu, dan satu orang masing-masing dari dari Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan dan Lampung Utara.
"Dengan tambahan 11 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut saat jumlah kasus keseluruhan di Lampung berjumlah 410," kata dia.
Sedangkan, untuk kasus selesai isolasi hingga kini di Lampung berjumlah 334 setelah ada penambahan pasien sembuh lima orang yakni dua orang dari Kabupaten Tulangbawang Barat yakni pasien nomor 250 dan 251, Kemudian pasien nomor 347 dari Kabupaten Lampung Selatan, pasien 351 dari Kabupaten Pringsewu dan pasien 356 dari Kabupaten Lampung Timur.
"Untuk pasien yang meninggal dunia juga mengalami penambahan satu orang dari Kota Metro yakni pasien 399 sehingga kasus kematian di Lampung hingga kini berjumlah 17 orang," kata dia.