Rabu 02 Sep 2020 14:17 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Begal di Jalan Tol

Tersangka sudah melakukan tindakan pembegalan di jalan tol sebanyak 54 kali.

Rep: Muhammad Ubaidillah/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat begal di jalan tol. Tersangka sudah melakukan tindakan pembegalan di jalan tol sebanyak 54 kali. Target pembegalan adalah para sopir truk yang mengalami masalah pada kendaraannya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Sandi mengatakan modus para tersangka adalah bertanya kenapa pada sopir yang sedang berhenti. Ini dilakukan agar korban terkelabui dan mengira akan dibantu. Namun para tersangka langsung menodong korban dengan pisau.

Baca Juga

"Sementara para tersangka lain ada yang bertugas menggeledah kendaraan korban. Mencari barang-barang berharga baik uang maupun handphone. Total ada delapan tersangka dua masih buron," kata Aries di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (2/9).

Seorang tersangka pelaku pembegalan masih di bawah umur. Sementara dua orang tersangka lain positif menggunakan narkoba jenis sabu. "Hasil tes urinenya positif," ujar Aries.

Polisi menangkap tersangka pada Senin (31/8) di tol Wiyoto Wiyono KM 18/800 Ancol, Jakarta Utara. Pada saat proses penangkapan, salah seorang tersangka sempat melarikan diri dengan cara lompat dari tol dan jatuh ke dalam sungai. Namun polisi berhasil menangkapnya.

Aries melanjutkan para tersangka merupakan sopir mikrolet dan calo yang biasa berkumpul di Terminal Tanjung Priok. Para tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 54 kali sejak April lalu. Semua aksi dilakukan di dalam jalan tol. Yakni di tiga wilayah yakni Jakarta Utara 20 kali, Bekasi 22 kali, dan Tangerang 12 kali.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan dua mobil angkutan kota (angkot) 15A jurusan Tanjung Priok- Kota. Kini para tersangka diamankan di Mapolres Jakarta Utara. Karena perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement