REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba. Keduanya, dinilai Kemendagri, mengabaikan aturan penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat melaksanakan kegiatan menuju Pilkada serentak 2020. Ketegasan Kemendagri tersebut mendapatkan apresiasi dari Pilkada Watch.
"Kami mengapresiasi Kemendagri memberi teguran kepada Calon Kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Dimana penerapan aturan Pilkada Serentak dalam rangka perang melawan Covid-19 bukan hanya sekedar wacana," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana melalui pesan tertulis, Senin (1/9).
Ia pun berharap ada sanksi berat bagi calon di Pilkada yang melanggar. Hal ini bertujuan agar cita-cita pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menjadi gerakan melawan Covid-19 bisa dilawan.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik membenarkan adanya surat itu. Menurutnya, kedua bupati tersebut merupakan petahana yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Teguran untuk kedua bupati ini terkait dengan kegiatan politik keduanya yang mengumpulkan ribuan massa pendukungnya dan banyak menuai sorotan masyarakat. Mendagri pun telah mempelajari kegiatan kedua bupati itu.
Wahyu menegaskan, ada kerumunan massa yang terbentuk dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan Covid-19.
Dia pun mengingatkan kepada kandidat calon kepala daerah agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Itu karena, menurutnya, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Pertama persuasif, diingatkan, ditegur. Karena ini satu peristiwa demokrasi jadi tentu kami mengharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat itu yang utama. Jika memang ternyata sudah diimbau, diingatkan, ditegur, ternyata juga tidak patuh, maka sanksi mesti diterapkan," tegasnya.
Teguran kepada dua kandidat yang melanggar protokol kesehatan tersebut disampaikan melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.