REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ingin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak memiliki pasal-pasal yang multitafsir. Karena itu, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP harus memastikan pembahasan secara mendalam RUU tersebut secara cermat, hati-hati, komprehensif, transparan, serta melibatkan semua pemangku kepentingan.
"Fraksi PAN meminta agar pembahasan terhadap substansi dari RUU itu harus dilakukan secara cermat, hati-hati, komprehensif, transparan, serta melibatkan semua pemangku kepentingan," kata anggota Komisi I DPR RI Ahmad Rizki Sadig dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9).
Keberadaan pasal multitafsir itu harus dideteksi oleh seluruh anggota Panja RUU PDP tersebut, supaya tidak menjadi 'alat' untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga negara serta 'alat' untuk disalahgunakan oleh penguasa. Rizki pun mengingatkan bahwa semangat penetapan RUU PDP itu harus tetap berlandaskan amanat awal pembentukan konstitusi tersebut, yaitu memberikan jaminan perlindungan terhadap hak warga negara.
"Terutama adalah memberikan jaminan keamanan data pribadi terkait hak-hak pemilik data serta pentingnya privasi data," ucap salah satu anggota Panja RUU PDP tersebut.
Rizki mengatakan bahwa hak-hak pemilik data yang wajib diperhatikan adalah hak memperoleh informasi, hak untuk mendapatkan akses, hak untuk memperbaiki, dan hak untuk menghapus data. Selanjutnya, hak untuk pembatasan proses data, hak untuk pemindahan data, hak untuk keberatan, serta hak untuk profiling dan pembuatan keputusan secara otomatis.
"Prinsipnya, fraksi PAN menginginkan agar RUU PDP itu memiliki konseptualisasi mengenai data pribadi yang jelas dan terukur," ujar Rizki.
Fraksi PAN diketahui mengirimkan dua wakil dalam Panja RUU PDP. Selain Rizki, Fraksi PAN mengutus Farah Puteri Nahlia untuk melakukan pembahasan secara mendalam RUU tersebut.