REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang masa uji coba pembukaan objek wisata. Uji coba tetap dilakukan meski jumlah wisatawan mulai memadati wilayah tersebut, khususnya setiap akhir pekan.
"Perpanjangan waktu uji coba pembukaan objek wisata secara terbatas untuk umum yang terhitung mulai dari ini hingga 30 September nanti merupakan tahap keempat. Hal ini dilatarbelakangi perpanjangan masa Tanggap Darurat COVID-19 di DIY dari 1 September sampai 30 September," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, Selasa (1/9).
Ia mengatakan, saat ini, ada sekitar 20 objek wisata yang dilakukan uji coba terbatas. Terakhir, adalah Gua Pindul di mana rekomendasi gugus tugas baru turun pada akhir Agustus ini. Ia juga mengakui gugus tugas penanganan COVID-19 tingkat kabupaten dan Dinas Pariwisata belum berani memberikan rekomendasi uji coba terbatas terhadap objek wisata Pantai Ngedan, Gunung Gambar, Wonosari, Sriten, Gunung Gentong, Green Village, hingga Gunung Ireng.
"Objek wisata yang belum dilakukan uji coba perlu ada penambahan sarana dan prasarana pendukung yang menjadi syarat mutlak seperti tempat cuci tangan, dan termo gun, dan kesiapan sumber daya manusia supaya tidak menjadi penyebab munculnya klaster penyebaran COVID-19," katanya.
Harry mengatakan, Pemkab Gunung Kidul berkomitmen tegas dalam penerapan protokol kesehatan sektor pariwisata. Untuk itu, protokol kesehatan menjadi ujung tombak terdepan supaya diterapkan secara tegas.
Dinas Parwisata juga sudah menyiapkan skema tiga tahapan pariwisata. Ketiganya adalah uji coba tatanan baru, masa transisi, dan masa tatanan baru.
"Sebelumnya Dinas Pariwisata sudah memberlakukan aturan yang lebih ketat lagi dalam masa uji coba. Antara lain melarang pengunjung dari zona merah hingga mewajibkan pengunjung mengisi data diri ke aplikasi Visit Jogja. Semua itu tentunya sudah mengikuti ketentuan dari Pemda DIY," kata Harry.