Senin 31 Aug 2020 16:27 WIB

Sosialisasi Pembatasan Aktivitas Depok Dilakukan Tiga Hari

Warga Kota Depok dilarang beraktivitas setelah pukul 20.00 WIB.

Mulai Senin (31/8), Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga dengan tujuan menekan laju pertumbuhan Covid-19.
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Mulai Senin (31/8), Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga dengan tujuan menekan laju pertumbuhan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggencarkan sosialisasi pembatasan aktivitas warga (PAW) selama tiga hari. Satpol PP mengimbau masyarakat  menaati aturan batasan aktivitas malam guna mencegah penularan Covid-19.

"Sebanyak 88 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang mulai diterapkan Senin 31 Agustus 2020," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Senin (31/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat.

Sanksi tersebut, katanya, akan diberikan kepada warga yang melakukan aktivitas dalam bentuk relatif berkerumun. Kini pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi," ujarnya.

Pemberlakuan PAW ini demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Ia mengatakan pihaknya bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta petugas perlindungan masyarakat (Linmas) melakukan sosialisasi. Sosialisasi juga melibatkan tim kepolisian dan TNI di wilayah.

"Kami bersama unsur kecamatan dan tiga pilar akan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada warga untuk mulai membatasai aktivitas pada malam hari," ujar Lienda Ratnanurdianny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement