Sabtu 29 Aug 2020 19:25 WIB

Penambahan 21 Kasus Covid-19 Hari Ini Tertinggi di Bogor

Jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 574 orang.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bogor mencatatkan rekor tertinggi selama pandemi Covid-19. Tercatat, terjadi penambahan 21 kasus baru pada Sabtu (29/8).

"Hari ini ada 21 kasus positif baru. Ini rekor sejak awal Covid-19," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Sabtu.

Sejak 15 Agustus 2020, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor di atas 10 orang. Total dalam kurun waktu itu, telah ada 189 kasus. Sehingga, jumlah positif di Kota Bogor mencapai 574 kasus.

Bima menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisa terhadap penularan Covid-19 di Kota Bogor. Hasilnya, mayoritas bersumber dari orang yang memiliki mobilitas tinggi di luar rumah.

Oleh karena itu, Bima menyatakan, alasan menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional pukul 18.00 WIB serta pembatasan aktivitas pukul 21.00 WIB. Langkah itu, sebagai upayakan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu.

"Tetapi bagi warga yang masih bekerja, mencari nafkah ya itu tidak apa-apa. Tapi kita ingin agar semua tau, situasinya tidak aman, Covid-19 ini lonjakannya cepat, dan sangat tajam," jelas Bima.

Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bima menyatakan, akan lebih gencar melakukan sosialisasi di lapangan. Sehingga, kebijakan yang telah diambil pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, Bima menambhakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi itu telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19.

"Satu minggu ini kita cek semuanya, Senin kita berlakukan sanksi dari Perwali yang sudah ditandatangani," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement