Jumat 28 Aug 2020 20:43 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi

Penyidik KPK telah memeriksa 141 saksi untuk Nurhadi dan menantunya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Tersangka Nurhadi (kiri).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka Nurhadi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rizky Herbiyono. Penyidik masih membutuhkan waktu memanggil saksi-saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar itu.

"Hari ini Jumat (28/8), berdasarkan penetapan Ketua PN Tipikor Pusat yang kedua, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai terhitung tanggal 31 Agustus 2020 sampai 29 September 2020 untuk tersangka NHD dan tersangka RHE," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan keduanya. Adapun, saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 141 orang.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Suap diterima dari pengusaha Hiendra Soenjoto, yang saat ini masih buron KPK.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT sekitar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan sekitar Rp 12,9 miliar. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement