Jumat 28 Aug 2020 03:35 WIB

Imigrasi Jakpus Ciduk 44 WNA Overstay, Dominan dari Afrika

Dari jumlah 44 orang asing tersebut, 23 orang di antaranya dari Afrika.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
WNA ilegal yang overstay di Jakpus kena jaring petugas imigrasi.
Foto: Eva Rianti
WNA ilegal yang overstay di Jakpus kena jaring petugas imigrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap 44 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian, yakni melebihi masa izin tinggal (overstay). Puluhan WNA tersebut diciduk di kawaan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakpus saat dilakukan operasi pengawasan orang asing gabungan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora).

“Dari operasi yang dilaksanakan ini, Tim Pora Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 laki-laki warga negara asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakpus, Barron Ichsan saat konferensi pers di kantor Imigrasi Jakpus, Kamis (27/8). Barron didampingi perwakilan Dandim 0501/Jakpus, Kapolrestro Jakpus, Pemkot Jakpus, dan Kajari Jakpus.

Operasi gabungan tersebut, ujar Barron, dilakukan pada Kamis (27/8) sekitar pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. Barron mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah Tim Pora untuk melakukan pengawasan orang asing guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang-orang asing.

Selain itu, digelarnya operasi gabungan tersebut juga dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Barron menjelaskan, dari jumlah 44 orang asing tersebut, 23 orang di antaranya berasal dari Afrika. Mereka kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan miliknya.

Menurut Barron, puluhan WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 119 dan atau Pasal 116 juncto Pasal 71 ayat (B) dan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku  sebagaimana Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sebagian besar melebihi satu tahun overstay-nya,” katanya.

Barron melanjutkan, pelanggaran berupa overstay juga dilakukan oleh 17 orang berasal dari Nigeria, dua orang berasal dari Pantai Gading, dan dua orang berasal dari Senegal. “Bersama mereka kami juga mengamankan 21 paspor, yang terdiri dari 17 paspor Nigeria, dua paspor Pantai Gading, dan dua paspor Senegal, beberapa laptop, handphone, dan modem,” terangnya.

Barron menuturkan, mengacu pada hasil pengawasan tersebut menandakan, keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan tanggung jawab bersama, baik bagi tim pengawas orang asing di berbagai instansi terkait, maupun bagi masyarakat dengan cara melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Jakpus.

“Diharapkan operasi pengawasan orang asing gabungan dapat mengurangi pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran umum, dan dapat dilakukan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat,” jelas Barron, menambahkan bahwa puluhan WNA tersebut diserahterimakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement