REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah untuk membuka bioskop dalam rangka memberikan dukungan penuh apabila kebijakan tersebut jadi dilaksanakan termasuk menegakkan protokol kesehatan. "Kita masih menunggu kebijakan dari gugus tugas ya, dalam hal ini kepolisian siap mendukung," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8).
Yusri mengatakan gugus tugas penanganan Covid-19 DKI Jakarta akan terlebih dahulu melakukan pembahasan sebelum kebijakan tersebut diterapkan, agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan protokol kesehatan yang dicanangkan pemerintah. "Kami kan tim gugus tugas ya, dalam hal ini ketuanya adalah bapak Gubernur DKI Jakarta, wakilnya adalah Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya, itu akan dibicarakan pasti oleh tim seperti apa, apa untungnya apa ruginya, makanya kita tunggu," ujarnya.
Terkait pengawalan oleh petugas maupun teknis pelaksanaannya, Yusri belum bisa berbicara banyak karena pihaknya masih menunggu kepastian pelaksanaan kebijakan tersebut. "Bagaimana teknisnya di lapangan kan belum ada untuk kepastiannya, kita tunggu saja nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membuka operasional bioskop usai berdiskusi dengan Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian terkait. "Jadi kesimpulan dari pertemuan tadi adalah dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka dan protokol kesehatan akan ditegakkan," kata Anies saat menyampaikan keterangan di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), Jakarta, Rabu (26/8).
Anies mengatakan terdapat beberapa hal yang digarisbawahi untuk mempersiapkan pembukaan operasional bioskop, yakni menyiapkan regulasi secara lengkap. Regulasi itu nanti memasukkan semua unsur protokol kesehatan.
Salah satu unsur itu, antara lain kualifikasi masyarakat yang bisa ikut menonton di bioskop, teknis pemesanan tiket secara daring, dan penggunaan masker filtrasi udara pembersihan secara teratur.
Kemudian, pengaturan tempat duduk di dalam bioskop wajib menaati prinsip 3M. Serta harus ada pengaturan proses menuju maupun keluar dari lokasi bioskop.
Selanjutnya, Anies menyatakan pelaku industri bioskop juga dilakukan pengaturan terkait regulasi yang detil dan adanya pengawasan yang ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar.
"Dan bagi masyarakat juga ketika berkegiatan mereka akan bisa merasakan aman dari berbagai kajian sesungguhnya yang disampaikan," ujar Anies.