Kamis 27 Aug 2020 23:12 WIB

Mahfud: Pelanggar Protokol Kesehatan Diajukan ke Pengadilan

Mahfud mengatakan ratusan pelanggar protokol kesehatan diajukan ke pengadilan

Menko Polhukam, Mahfud MD
Foto: Kemenko Polhukam.
Menko Polhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebutkan sudah ratusan orang di berbagai daerah yang diajukan ke pengadilan karena melanggar penerapan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.

"Sudah ratusan orang diajukan ke pengadilan dengan KUHP maupun UU lain karena melanggar disiplin protokol kesehatan. Dalam rapat terakhir sudah ada 390 orang, mungkin sekarang bertambah," kata Mahfud, dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (27/8).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Gubernur, Bupati/ Wali Kota Seluruh Indonesia, Kamis, 27 Agustus 2020. Meski demikian, Mahfud menekankan bahwa pendisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19 tetap diutamakan secara persuasif, seperti melalui peran ibu-ibu pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

"Diberitahu bahayanya penyakit seperti itu, dengan persuasif. Itulah sebabnya Bapak Presiden eksplisit menyebut PKK supaya banyak berperan. Tentu tidak hanya PKK, tetapi bahwa PKK itu ada di depan atau berperan penting. Artinya, persuasif dengan cara halus," katanya.

Di dalam rangka persuasi pula, Mahfud mengingatkan bahwa budaya dan kearifan lokal harus diperhatikan, misalnya Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memilih tidak akan menerapkan penegakan hukum bagi pelanggar disiplin itu. "Semuanya kalau bisa tanpa penegakan hukum. Kalau selama orang masih bisa diajak bicara, seperti kata Gubernur DIY, selama orang bisa diajak bicara, ngapain pakai penegakan hukum? Ajak bicara aja. Nah, persuasif itu artinya," katanya.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum terpaksa ditempuh jika orang sudah tidak mengindahkan lagi cara-cara persuasif. "Kalau terpaksa terjadi, orang yang karena wataknya, selain tidak peduli dengan keselamatan dirinya dan orang lain, di situlah 'ultimum remidium' dilakukan. Tindakan yang terpaksa dilakukan itu artinya 'ultimum remidium' karena jalan lain yang lebih halus tidak bisa lagi," katanya.

Yang jelas, kata Mahfud, pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum jika ada bagian masyarakat melawan petugas. "Sekarang berdasarkan UU, inpres, Presiden sudah minta polisi dan TNI untuk membantu pemerintah kalau perlu melalui penegakan hukum untuk protokol kesehatan ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement