REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang buruh pabrik di Kabupaten Majalengka, UA (32) asal Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, ditangkap polisi. Hal itu dikarenakan UA telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang gadis yang baru berusia 12 tahun.
Kapolres Majalengka, AKBP Bimo Teguh Prakoso, menjelaskan, tersangka menyetubuhi korban di sebuah kosan di Jalan Gerakan Koperasi Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada 23 Agustus 2020.
"Tersangka merayu dan membujuk kemudian menyetubuhi korban," kata Bismo, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D Celular, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (27/8).
Korban yang berstatus pelajar tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial (medsos). Selanjutnya, Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka melakukan pencarian.
Pada Senin, 24 Agustus 2020, seorang saksi bernama Eman menemukan korban bersama dengan tersangka. Selanjutnya, korban dan tersangka diamankan ke Polsek Rajagaluh.
Petugas Polsek Rajagaluh kemudian mengantarkan korban kepada keluarganya. Keluarga korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak mereka.
Berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti, polisi pun menetapkan UA sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.