REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, berpendapat saat ini istilah resesi kerap dipolitisasi. Padahal, kata dia, resesi tidak berarti krisis ekonomi.
"Ini penting dipahami, resesi dan krisis itu beda. Karena secara politik itu sudah banyak yang akan menggunakan, 'wah kalau nanti terjadi krisis mari kita hantam pemerintah, mari kita bikin ini bikin itu,'" ujar Mahfud saat rapat koordinasi virtual bersama kepala daerah seluruh Indonesia, Kamis (27/8).
Menurut Mahfud, resesi merupakan istilah dari suatu situasi dan tidak sama dengan krisis ekonomi. Dia menjelaskan, resesi ialah suatu keadaan di mana suatu negara secara mengalami pertumbuhan ekonomi yang minus berturut-turut dalam dua kuartal.
Resesi sudah terjadi di beberapa negara yang juga terdampak Covid-19. "Namun, resesi itu seperti saya katakan tadi, bukan krisis. Beda antara resesi dan krisis. Resesi itu perhitungan matematis tentang pertumbuhan ekonomi per kuartal di dalam sebuah negara," kata dia.
Mahfud juga mengatakan, dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, memerangi virus dan memulihkan ekonomi harus dilakukan beriringan. Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 yang menitikkan pada dua hal, yakni penanggulangan Covid-19 dan yang kedua pemulihan ekonomi nasional.
"Langkah lanjut dari itu maka keluarlah Perpres itu tadi, yang kemudian fokusnya ada dua, yaitu PC dan PEN. PC adalah penanggulangan Covid-19 dan PEN adalah pemulihan ekonomi nasional," terangnya.
Dia menjelaskan, saat ini ada program-program utama yang harus mencakup lima perhatian utama. Pertama, Indonesia aman dari Covid-19. Kedua, Indonesia sehat, yakni adanya pelayanan kesehatan berbasis gotong royong yang dipandu oleh pemerintah dengan program-programnya yang didukung oleh UU Nomor 2 tahun 2020.
Ketiga, Indonesia berdaya yang memiliki arti ada peningkatan daya beli rakyat dan peningkatan ekonomi rakyat. Keempat, Indonesia tumbuh, yakni melalui program peningkatan penerimaan negara. Kelima, Indonesia bekerja, salah satunya melalui program percepatan penyerapan tenaga kerja.
"Maka arah kebijakan tentang lima situasi yang akan dipilih ini tadi, itulah yang kemudian dituangkan didalam kebijakan dalam PC dan PEN tadi," jelas dia.