Kamis 27 Aug 2020 16:58 WIB

Mantan Wali Kota Mojokerto Meninggal Terpapar Covid-19

Selain terpapar Covid-19, yang bersangkutan juga memiliki riwayat penyakit penyerta

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus
Foto: Antara/Umarul Faruq
Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA –- Mantan Wali Kota Mojokerto yang juga terpidana kasus anggota DPRD setempat, Masud Yunus meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, Kamis (27/8). Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan mengungkapkan, selain terpapar Covid-19, yang bersangkutan juga memiliki riwayat penyakit penyerta. Di antaranya diabetes, hipertensi, dan jantung koroner.

“Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu warga binaan kami berinisial MY pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru,” ujar Gun Gun di Surabaya, Kamis (27/8).

Gun Gun kemudian menceritakan kronologi meninggalnya Masud. Menurutnya, Masud termasuk dalam salah satu warga binaan yang pernah melakukan kontak dengan salah satu WBP yang dinyatakan positif Covid-19 sebelumnya. Diketahui, WBP tersebut tidak menunjukkan gejala atau tergolong OTG.

Kemudian, pada 26 Agustus, pihak Lapas memindahkan Masud ke blok kesehatan guna menjalani isolasi. “Karena hasil swab yang dilakukan tanggal 25 Agustus, MY dinyatakan terdeteksi Covid-19,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2020, tepatnya pukul 7.52 WIB, Masud menunjukkan gejala batuk dan sedikit sesak. Sejam kemudian, pihak Lapas melakukan koordinasi dengan RS Rujukan Mitra Keluarga, Waru. Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, Masud mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit.

"Lima menit berselang, gambaran asystole kemudian flat yang menandakan MY meninggal," kata dia.

Gun Gun mengaku sangat kehilangan. Mengingat selama ini Masud menjadi tokoh di Lapas. Selama di lapas, Masud menjadi pengasuh pondok pesantren dan jamaah Masjid Nurul Fuad Lapas yang terletak di Kecamatan Porong.

“Kami sangat kehilangan, semoga almarhum khusnul khotimah,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement