REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Non performing loan atau kredit macet perbankan di wilayah Banyumas, terus mengalami peningkatan. Meski masih di bawah aambang batas 5 persen, namun angkanya terus mengalami kenaikan.
Bila pada tahun-tahun sebelumnya, NPL perbankan berada di kisaran 2,5 persen, maka hingga Juni 2020 lalu, tercatat NPL perbankan di Banyumas mencapai angka 3,11 persen.
''Berdasarkan data OJK, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,59 persen dan NPL gross sebesar 3,11 persen,'' kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto. Sumarlan, dalam acara diseminasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis (27/8).
Berdasarkan data, angka kredit macet perbankan di Banyumas cenderung fluktuatif. Namun tidak pernah menyentuh angka 3 persen. Pada posisi akhir tahun 2018, NPL perbankan bahkan hanya mencapai angka 1,98 persen.
Mengenai kondisi perbankan secara umum, Sumarlan menyebutkan, total aset perbankan selama semester I tahun 2020, mengalami pertumbuhan sebesar 3,77 persen (YoY). Pertumbuhan aset ini didorong pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) yang mencapai 7,21 persen (Yoy). Sedangkan pertumbuhan kredit hanya tumbuh sebesar 5,62 persen (YoY).
Terkait program PEN, Sumarlan menyebutkan, OJK Purwokerto akan terus mengawal dan melakukan monitoring terhadap implementasi program tersebut. Berdasarkan data yang dia miliki, jumlah debitur di wilayah eks karesidenan Banyumas yang telah melakukan restrukturisasi kredit telah mencapai 205.961 debitur dengan total outstanding senilai Rp 10,36 triliun.
Selain itu, OJK juga berperan aktif menyampaikan informasi calon profil bank peserta dan calon debitur penerima subsidi bunga guna mendukung stimulus ekonomi lanjutan dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional. Antara lain dalam program pemberian subsidi bunga kepada UMKM.
''Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK, antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit). Data ini bisa digunakan Kementerian Keuangan melaut SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya,'' kata dia.
Sesuai peran dalam No 85/PMK.05/2020, OJK bersama dengan Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Industri Jasa Keuangan (baik perbankan maupun non bank) serta beberapa asosiasi di Industri Jasa Keuangan (IJK) baik secara virtual maupun bimbingan teknis langsung kepada OJK.