Kamis 27 Aug 2020 16:03 WIB

Disnaker Depok Pastikan Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair

Para penerima subsidi terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan,

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Karyawan sebuah perkantoran (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Karyawan sebuah perkantoran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memastikan 86.412 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Kota Depok segera mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. Mereka terdiri atas 8.351 pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan sisanya merupakan pegawai swasta.

"Sudah diserahkan secara simbolis oleh Presiden pagi ini, kami hadir secara virtual. Data ini kami dapat dari BPJS Ketenagakerjaan langsung. Karena mereka yang memvalidasi," ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto, di Balai Kota Depok, Kamis (27/8).

Baca Juga

Sebelumnya, lanjut Manto, BPJS Ketenagakerjaan membuat surat pemberitahuan kepada perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mengusulkan pekerjanya untuk mengikuti program bantuan subsidi upah. Tentunya, pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta. 

Selanjutnya, masing-masing perusahaan menyampaikan data tersebut berikut kelengkapan syarat lainnya. Untuk kemudian dilakukan verifikasi.

"Peserta aktif per tanggal 27 Agustus 2020 sebanyak 86.412 orang. Nomor rekening tenaga kerja yang sudah dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan per 27 Agustus 2020 sebanyak 80.313 orang. Jadi, masih ada 6.099 orang pekerja yang nomor rekeningnya belum terlaporkan atau sudah terealisasi 92,94 persen," jelasnya.

Dia menambahkan, adapun, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terdapat beberapa syarat penerima bantuan subsidi upah. Di antaranya, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh penerima gaji serta memiliki rekening bank aktif.

"Pekerja penerima subsidi, harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan. Artinya, diperuntukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bantuan ini nantinya bisa bermanfaat," kata Manto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement