REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah pusat mulai menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan kriteria tertentu. Subsidi Upah dalam rangka bantuan Pandemi Covid-19 mulai disalurkan dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Kamis (27/8).
Sebanyak 2,6 juta pekerja di wilayah Jawa Barat mendapatkan bantuan tersebut. Data penerima ini didasarkan pada peserta aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
“Dari sekitar 5,2 juta pekerja yang terdata di BP Jamsostek Jabar, sekitar 2,6 juta adalah pekerja aktif yang akan menerima subsidi upah,” kata Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat, M Yamin Pahlevi.
Yamin mengatakan, jumlah tersebut telah diverifikasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagai yang berhak menerima bantuan. Yakni non-PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN serta yang upahnya di bawah Rp 5 Juta. “Seluruhnya siap ditransfer ke rekening masing-masing,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Jawa Barat memang menjadi salah satu wilayah yang banyak dari tenaga kerjanya mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut. Diharapkan bantuan ini bisa dimanfaatkan para pekerja untuk mendorong perekonomian di tengah dampak Pandemi Covid-19 yang mendera Indonesia dan dunia.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan subsidi upah pada hari ini akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja. Jumlah ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek. Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
“Seperti kami sampaikan sebelumnya, agar BSU ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak tiga tahap,” kata Agus.
Diketahui, sampai dengan Rabu, (26/8), total nomor rekening yang diterima BP Jamsostek mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data. Perusahaan pun diminta untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.