Rabu 26 Aug 2020 16:50 WIB
Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Polri Akui tak Bisa Sampaikan Kronologi Secara Lengkap

Laporan itu sudah masuk materi pemeriksaan penyidik dan akan terbuka di pengadilan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tidak bisa menyampaikan dan menjelaskan kronologi secara lengkap terkait pemberian suap dari Djoko Tjandra terhadap para tersangka lainnya untuk menghapus red notice dirinya. Sebab, laporan tersebut sudah masuk materi pemeriksaan penyidik dan akan terbuka saat nanti di pengadilan.

"Mohon maaf ini sudah masuk materi pemeriksaan. Saya tidak bisa sampaikan, nanti akan terbuka semua di pengadilan. Tunggu saja ya," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (26/8).

Dia mengatakan, untuk hari ini tidak ada agenda pemeriksaan kasus terkait Djoko Tjandra. "Hari ini tidak ada kegiatan pemeriksaan ya terkait kasus tersebut," kata dia.

Sebelumnya diketahui, pemeriksa tersangka Djoko Tjandra terkait kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice diritnya, rampung. Polisi memberikan sebanyak 55 pertanyaakn kepada Djoko Tjandra. Djoko pun 'bernyanyi' kepada siapa dia memberikan sejumlah uang.

"Kami sudah memeriksa tersangka Djoko Tjandra mulai dari pukul 09.30 WIB sampai 16.00 WIB. Penyidik mengajukan 55 pertanyaan kepada Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Senin (24/8).

Awi mengatakan, hal-hal yang terkait dengan pertanyaan penyidik, salah satunya yaitu tentang pertanyaan aliran dana dan suap oleh Djoko Tjandra kepada para tersangka lainnya. Tentunya, penyidik melakukan pendalaman kapan, dimana kepada siapa saja uang ini diberikan. 

"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan. Apalagi, terkait nominalnya karena kami masih berproses dan yang bersangkutan memang sudah mengakui telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement