Selasa 25 Aug 2020 23:54 WIB

Komisi III Minta Dewas KPK tak Terpengaruh Pihak Luar

Legislator minta Dewas KPK tak terpengaruh pihak luar terkait sidang etik Firli.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan sidang etik pada Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter. Terkait sidang etik ini, Komisi III DPR RI meminta Dewas tak terpengaruh dengan intervensi pihak-pihak lain.

Komisi III mengingatkan Dewas agar tidak terpengaruh dengan berbagai desakan atau intervensi dari luar baik yang ingin agar yang sedang diperiksa dinyatakan bersalah atau yg ingin agar dibebaskan.

Baca Juga

"Tegak lurus saja, tidak usah dengarkan suara dari luar atau opini yang dikembangkan untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalah," kata Anggota Komisi III Arsul Sani saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/8).

Komisi III meminta Dewas bekerja profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan pengadil etik bagi pimpinan dan pegawai KPK. Bekerja profesional yang dimaksud Arsul, semua aduan tentang dugaan pelanggaran etik terhadap ketua, para wakil ketua, pejabat utama atau pegawai biasa KPK harus diperiksa tanpa membeda-bedakan. Bila berdasarkan alat bukti dan keyakinan Dewas ada pelanggaran, maka sanksi harus berani dijatuhkan. 

"Silakan dijatuhkan sanksi sesuai kode etiknya. Kalau tidak ada pelanggaran maka ya juga harus berani menyatakan tidak ada pelanggaran," kata Arsul.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Firli hadir di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/8) pagi. Mengenakan batik bercorak merah hitam, Firli enggan berkomentar banyak dan langsung memasuki Gedung ACLC KPK.

"(Sidang) dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik, ya saya ke situ (dalam) dulu," kata Firli saat tiba di Gedung ACLC KPK, Selasa (25/8).

Jenderal bintang tiga itu akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan. Firli mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewas KPK dan jajarannya.

"Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai. Kita ikuti dulu (sidangnya). Oke, ya. Makasih," ujar Firli.

Firli sebelumnya dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan hidup mewah karena menggunakan helikopter swasta saat perjalanan ke Palembang dan fasilitas mewah lainnya. Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (24/8) malam, Firli menyatakan, bahwa dirinya tidak menganut hidup mewah atau hedonisme. Jenderal bintang tiga tersebut memastikan bahwa helikopter mewah yang ia gunakan ke Sumatera Selatan itu murni disewa dirinya dan menggunakan gajinya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement