Selasa 25 Aug 2020 21:21 WIB

Menaker Bantah Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Dibatalkan

Menaker bantah bantuan subsidi upah untuk pekerja dibatalkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah rumor yang mengatakan bahwa bantuan subsidi upah untuk pekerja dibatalkan. Menaker menegaskan bahwa 2,5 juta data rekening pekerja sudah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Tidak dibatalkan. Program ini memang kami rencanakan akhir bulan ini bisa transfer ke rekening teman-teman semua," kata Menaker Ida dalam sosialisasi gerakan pekerja sehat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Jakarta Utara, Selasa (25/8).

Baca Juga

Ida menegaskan bahwa pada Senin (24/8) BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data rekening calon penerima yang sudah tervalidasi dari 13,7 juta data yang sudah terkumpul sejauh ini. Pemerintah menargetkan 15,7 juta orang akan mendapatkan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta itu.

Rencananya penyerahan data itu akan dilakukan setiap pekan dengan 2,5 juta data akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan setiap pekannya. Kementerian Ketenagakerjaan akan memeriksa 2,5 juta data tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dan pemeriksaan itu menurut petunjuk teknis akan menghabiskan waktu empat hari.

Setelah diperoleh kesesuaian, data tersebut akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke bank penyalur yakni bank-bank pemerintah.

Bantuan subsidi upah itu akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing calon penerima. Para calon penerima itu akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

"Sejak awal kami menargetkan pada akhir Agustus ini sudah bisa ditransfer untuk subsidi upah bulan September dan Oktober," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement