REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan lembaganya akan terus mengawasi perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Saat ini, KPK terus melakukan supervisi dengan kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Kewenangan KPK menyupervisi, yaitu mengawasi dan menelaah penanganan perkara tersebut baik di Bareskrim maupun di Kejagung, " kata Nawawi kepada Republika, Selasa (25/8).
Salah satu contoh supervisi yang dilakukan KPK adalah juga menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut. Nawawi menuturkan, sejak awal KPK mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan.
Dikonfirmasi terpisah Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah memilih untuk bersikap 'wait and see' atas desakan sejumlah pihak untuk mengambil alih skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. KPK baru mengambil alih penanganan kasus tersebut jika Kejaksaan dan Kepolisian menghadapi hambatan.
"Hingga saat ini KPK masih memantau progress penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang di hadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," terang Ali.
Senada dengan Nawawi, Ali mengatakan, Kedeputian Penindakan KPK saat ini terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait skandal Joko Tjandra. KPK mendorong Polri dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain, termasuk pejabat di internal kedua institusi itu yang terlibat.
"KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai Tersangka saat ini," ujar Ali.