Selasa 25 Aug 2020 16:40 WIB

Tolak Pilkada 2020, DPD Minta KPK Awasi Anggaran Pilkada

Komite I mendesak pemerintah menjamin pelaksanaan Pilkada Desember 2020, zero korban.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Ketua Komite I DPD-RI Fachrul Razi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komite I DPD-RI Fachrul Razi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menegaskan, pihaknya menolak Pilkada Serentak Desember 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Ada beberapa alasan penolakan ini. Yakni, pertama, bahwa pandemi Covid-19 cenderung meningkat dari bulan ke bulan. Bahkan, kini klaster-klaster bermunculan, dari klaster perkantoran dan keluarga.

“Komite I DPD RI menolak pilkada 2020, dan mendukung jika dilaksanakan tahun 2021. Kami juga meminta KPK untuk mengawasi dana daerah yang dipaksakan untuk digunakan untuk pilkada serta dana bantuan Covid-19 yang berbau politik pilkada,” tegas Fachrul Razi, dalam siaran persnya yang telah dikonfirmasi, Senin (24/8).

Kemudian juga, daerah kewalahan dalam menangani covid 19 sementara anggaran pilkada sangat memberatkan dan sangat besar yaitu Rp 9,9 triliun (NPHD) dan penambahan anggaran pilkada dengan protocol covid-19 sebesar Rp 4,768 triliun. Ketiga, Kesehatan masyarakat lebih utama. Banyak penyelenggara yang sudah terpapar covid-19 dan akan ada 105 juta lebih pemilih yang akan terdampak. 

“Jadi tidak ada pengaruhnya demokrasi dan penundaan Pilkada Desember 2020 karena yang utama adalah kesehatan masyarakat, anggaran yang ada jangan hanya digunakan untuk pilkada, masyarakat masih butuh untuk ekonomi dan penghidupan” ungkap Fachrul Razi.

Dikatakan Fachrul, pilkada serentak juga msemberikan kesempatan besar bagi petahana untuk terpilih kembali dengan kendali dan anggaran yang masih dapat dimanfaatkan. Apalagi, data terakhir menunjukkan ada 21 daerah yang akan melawan kontak kosong dan ada kemungkinan terus bertambah. Pilkada serentak juga cederung melanggengkan dinasti politik.

"Belum ada jaminan dari pemerintah bahwa angka penularan covid 19 di daerah menjadi berkurang, jangan sampai pilkada Desember 2020 ini lebih menguntungkan 270 orang yang maju dalam kontestasi Pilkada dibandingkan dengan nilai manfaat bagi 105 juta lebih pemilih," ujarnya

Selain itu, kata Fachrul, UU No.2/2020 sebenarnya memberikan ruang bagi Pemerintah dan penyelenggara untuk menunda Pilkada pada 2021, akan tetapi ruang ini tidak dimanfaatkan dan dipertimbangkan dengan baik-baik. Komite I mendesak pemerintah untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Desember 2020 zero korban. Itu sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah terhadap keberlangsungan demokrasi di daerah

"Meminta KPK untuk mengawasi anggaran pilkada serta anggaran penanganan covid 19 agar tepat sasaran serta tepat manfaat ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan," ucap Fachrul Razi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement