Senin 24 Aug 2020 21:25 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Ratusan Cap Batik di Solo

Kerugian korban pencurian mencapai puluhan juta rupiah.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Anggota Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan cap batik. Polisi menangkap dua pelaku di Jalan Wirotamto No.08 RT 03 RW 05, Kelurahan Jayengan Kecamatan Serengan Solo.

Kapolsek Serengan Kompol Suwanto, di Solo, Senin, mengatakan dua pelaku yang terlibat kasus pencurian cap batik dengan kerugian puluhan juta rupiah tersebut, yakni Mulyono (40) dan Agus Santoso (35) alias Sonto. Keduanya warga Kampung Sawahan, RT 04 RW 11 Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon Solo kini ditahan di Mapolsek Serengan Solo.

Baca Juga

Kompol Suwanto mengatakan petugas juga berhasil mengamankan ratusan cap batik yang sudah dijual para pelaku ke orang lain dengan harga Rp100 ribu per cap batik dan yang laku terjual mencapai Rp15 juta. "Kami juga mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AD 2994 JT sebagai sarana melakukan aksi pencurian," kata Kapolsek.

Kapolsek menyebut aksi pencurian tersebut bermula dari pelaku Agus yang berprofesi sebagai pemulung beberapa kali masuk ke gudang milik korban Teddy Priyonugroho di Jalan Wirotamto Jayengan dengan dalih mencari barang bekas.

Namun, lanjutnya, kegiatan tersebut ternyata hanya modus untuk mencari cara untuk melakukan aksi pencurian cap batik milik korban. Kedua pelaku melakukan pencurian dengan sepeda motor untuk membawa kabur ratusan cap batik itu.

Polisi setelah mendapatkan laporan kasus pencurian tersebut, langsung bergerak untuk olah tempat kejadian perkara, dan mencari keterangan para saksi.

"Kami lantas mendapatkan titik temu pelaku pencurian hingga akhirnya meringkus kedua pelaku yakni Mulyono dan Agus Santoso di kawasan Sngkrah, Solo, pada Jumat (21/8) malam.

Kapolsek mengatakan dari keterangan korban, satu alat cap batik yang dicuri tersebut seharga mulai Rp350 ribu hingga Rp750 ribu satu buahnya. Sehingga, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.

Atas perbuatan kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana kasus Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement